Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, menyebutkan, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 selama 3 bulan, sedangkan Tahun 2024 hanya 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang beserta stake holder terkait telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan di Aula Kantor Bawaslu Sumedang, Jum’at (20/10).
Sebelumnya, Bawaslu Sumedang bersama Satpol PP, Dishub dan Partai Politik telah melakukan rapat koordinasi pada Tanggal 11 September 2023 terkait dengan APS.
“Parpol dimohon mentertibkan APS secara mandiri, dikasih waktu 7 hari,” katanya.
Banyak sekarang yang sudah mencitrakan diri, padahal masa kampanye belum dimulai,” kata Ade saat konferensi pers terkait Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Sumedang, Jum’at (20/10).
Saat ini Bawaslu telah mencatat ada ribuan APS yang berbentuk baliho, spanduk, umbul, bendera dan lainnya yang tersebar diseluruh pelosok Sumedang.
“Dalam waktu dekat, APS yang melanggar aturan akan diterbitkan, rencananya pada hari Kamis minggu depan,” kata Ade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar