Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) jika membayar tunggakan pada 4 Oktober sampai 30 November 2023. Pembebasan sanksi denda ini untuk piutang PBB dari tahun 2023 ke bawah.
“Bapenda mempunyai program layanan kebijakan pembebasan sanksi denda piutang PBB dari tahun 2023 ke bawah. Waktu layanan bebas sanksi denda ini terhitung sejak 4 Oktober sampai dengan 30 Nopember 2023. Sementara, wajib pajak hanya membayar pokoknya saja,” terang Rohana.
Demikian disampaikan, Kepala Bapenda Sumedang Rohana setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kinerja Kapasitas Aparatur Bapenda di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (9/10/2023).
Menurutnya, kebijakan bebas sanksi denda merupakan satu langkah untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sesuai arahan dari Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman dalam peningkatan kinerja kapasitas aparatur Bapenda untuk meningkatan PAD dari sektor PBB maka ada pembebasan sanksi denda,” katanya.
Dikatakan Rohana, Bapenda telah melakukan langkah-langkah dengan beberapa kegiatan yang mendukung terkait dengan peningkatan pendapatan baik dari pajak daerah maupun retribusi. Dimana, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bapenda sudah berkoordinasi terkait dengan adanya Kawasan Sumedang Industrialpolis di Buahdua, Ujungjaya dan Tomo
“Bapenda juga sudah menerbitkan SPPT di wilayah Desa Genderah dan Desa Ciawitali Kecamatan Buahdua dengan potensi hampir Rp600 juta lebih. BPHTB nanti menyusul terkait peralihan hak oleh pengembang Sumedang Industrialpolis,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, sambung Rohan, Bapenda telah membentuk tim penagihan yang menjadi tugas seluruh pegawai Bapenda.
“Jadi satu pegawai Bapenda akan mengawasi dan memonitor beberapa desa. Bahkan, kami terjunkan ke lapangan untuk meningkatkan pendapatan khusus dari PBB,” tukas Kepala Bapenda Sumedang, Rohana. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar