Jumat, 06 Oktober 2023

Kasatlantas Polres Sumedang Memberikan Himbauan Agar Wanti-Wanti Adanya Surat E-Tilang Format APK Melalui WhatsApp


 Kasatlantas Polres Sumedang AKP Tejo Reno mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Sumedang terkait adanya surat e-tilang dengan format APK aplikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Olehsebab itu, saya mengimbau agar masyarakat selalu waspada terkait dengan modus penipuan berupa adanya kiriman surat e-tilang melalui pesan WhatsApp yang disinyalir dapat mencuri data pribadi korban dan juga dapat menguras saldo rekening bank,” ucap Kasatlantas kepada wartawan di Mapolres Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (2/10/2023).

“Jadi, proses e-tilang atau E-TLE hanya melalui jasa pengiriman yang sudah melakukan kontrak MoU dengan Ditlantas Polda Jabar. Bahkan, nomor terkonfirmasi tercantum pada surat konfirmasi,” katanya.

Namun demikian, sambung Tejo, untuk di Sumedang sendiri pihaknya belum menerima laporan adanya pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban modus penipuan seperti itu.

Ia memastikan, bahwa pengiriman E-TLE tersebut tidak dikirim melalui pesan WhatsApp. Namun, dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan.

“Meskipun belum ada korban di Sumedang, kami terus menyosialisasikan mekanisme penerapan E-TLE bagi pengendara.

Sehingga, saya mengimbau agar mengabaikan saja jika ada pesan WhatsApp berupa pemberitahuan e-tilang atau seketika langsung di hapus saja,” tuturnya.

Tak sampai disitu, sambung Tejo, Satlantas Polres Sumedang juga tetap memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas secara kasatmata seperti, penggunaan knalpot bising, tidak memakai helm dan lain sebagainya.

“Saya mengimbau kepada para pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas dan tetap menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas) guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas,” tukas Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Tejo Reno. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar