Selasa, 31 Oktober 2023

Tidak Ada Keterwakilan Perempuan LS Vinus Pertanyakan Komisioner KPU dan Bawaslu Sumedang


 Korja LS Vinus Sumedang, Dodi Partawijaya, mendorong untuk keterbukaan publik dari apa yang telah ditetapkan. Sebelumnya sudah ditetapkan, Komisioner Bawaslu dan KPU Sumedang terpilih periode 2023-2028 keseluruhannya adalah bergender laki-laki.

Lembaga Study (LS) Visi Nusantara (Vinus) Sumedang mempertanyakan hasil akhir calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang terpilih periode 2023-2028 yang tidak ada sama sekali keterwakilan dari perempuan. Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang 2023-2028 terpilih juga sama, tidak ada keterwakilan perempuan.

Menurutnya, soal keterwakilan perempuan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 10 Ayat 7 yang berbunyi Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhaiikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen)

Sedangkan Pasal 92 Ayat 11 berbunyi Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

“Belum lama ini jajaran Komisioner Bawaslu Sumedang pun demikian tidak ada satu pun keterwakilan perempuan dan di tambah hari ini saya lihat di jajaran Komisioner KPU Sumedang terpilih tidak ada satu pun perempuan,” kata Dodi seperti pada keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Keberadaan penyelenggara pemilu di KPU dan Bawaslu yang memiliki perspektif gender yang baik, kata Dodi, tidak cukup untuk menuntaskan persoalan terkait dengan perempuan dan keadilan pemilu.

Sejauh ini, dalam beberapa pemilu yang telah diselenggarakan, Dodi menjelaskan, perempuan sebagai peserta pemilu kerap dihadapkan pada persoalan kesediaan modal terbatas serta dominasi elit politik. Dengan demikian kompetisi dalam pemilu itu menjadi tidak adil, bahkan berpotensi menimbulkan kecurangan dan manipulasi pemilihan.

Ia mendorong sekaligus menagih komitmen kuat dari penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu RI untuk menghadirkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada penyelenggara pemilu Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Karena bagaimanapun, menurutnya, mereka yang memilih anggota KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi serta Kabupaten dan Kota.

Dia mengatakan, perempuan sebagai pemilih kerap menjadi objek politik uang atau dituntut untuk berhadapan dengan hukum saat mereka menemukan dugaan kecurangan di pemilu.

“Semua persoalan itu mencederai kesempatan perempuan untuk mengakses kompetisi yang adil dan setara. Intinya, ini menjadi catatan penting untuk kami semua bagaimana pemilih perempuan harus betul-betul mandiri, terbebas dari intervensi, kebohongan, intimidasi, pengaruh hoaks, dan bentuk tekanan apa pun,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia mendorong seluruh anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2023-2028 untuk memastikan adanya keterwakilan perempuan sebagai pihak penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Saya meyakini anggota KPU dan Bawaslu terpilih, yang didominasi laki-laki, memiliki perspektif gender yang baik. Mari hadirkan keterwakilan perempuan. Kami menagih komitmen itu untuk direalisasikan,” ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar