Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Sumedang Masa Bhakti Tahun 2023-2025 resmi dilantik di Gedung Negara Sumedang, Selasa (14/11).
Sesuai dengan roadmap pengelolaan zakat nasional, menurut Ayi, pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang terdiri dari 5 tahapan yang masing-masing dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran dari tahun 2020-2025 yang terdiri dari tahapan Pembaharuan (2021), Inovasi (2022), Sinergitas (2023), Kolaborasi (2024) dan Produktivitas (2025).
“Proyeksi tahun 2024 mendatang penghimpunan ZIS dalam neraca pada RKAT BAZNAS Kabupaten Sumedang sudah ditetapkan sebesar Rp57 milyar dan diluar neraca Rp145 Milyar (sumber pencatatan dan qurban, infaq masjid dan sedekah lainnya yang dihimpun lembaga-lembaga amal dimasyarakat),” katanya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, kata Ayi, UPZ dituntut mampu kredibilitas sebagai lembaga yang bersih, amanah, akuntabel dan profesional. Dalam hal ini, BAZNAS beserta UPZ perlu memiliki persamaan visi dan standar nilai serta etika yang dapat diterapkan dalam melaksanakan pengelolaan zakat.
“Insya Allah, dalam kesempatan ini BAZNAS Kabupaten Sumedang akan melaksanakan koordinasi sekaligus pembinaan terhadap para pengurus UPZ dalam rangka mewujudkan sinergitas antar lembaga pengelola zakat,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar