Selasa, 21 November 2023

Jadi Sasaran Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Sejumlah SMP dan SMA di Sumedang


Guna menekan peredaran rokok ilegal dengan kemasan rokok tanpa cukai, Satpol PP Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi ke pelajar sekolah tingkat SMP dan SMA yang berada disejumlah wilayah.

“Selain sosialisasi keberadaan kemasan rokok tanpa cukai, kami juga menyosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (21/11/2023).

Diharapkan, melalui sosialisasi ini menjadi salahsatu ikhtiar untuk mengingatkan dan memberikan edukasi kepada pelajar terkait dampak serta bahayanya rokok ilegal,” ujarnya.

“Kelompok pelajar ini merupakan kelompok yang rentan dan kerap menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

Ia menjelaskan, sosialisasi itu dilakukan selama dua hari terhitung mulai hari Senin 20 dan 21 November 2023 di 20 sekolah baik di tingkat SMP dan SMA.

Tak hanya itu, sambung Rizal, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berbahaya bagi kesehatan.

Dalam Perda nomor 17 tahun 2003 ini yakni tentang Pelarangan minuman beralkohol. Sekaligus literasi digital, inovasi siswa dan sekolah,” ucapnya.

“Melalui kegiatan ini, kami juga menyosialisasikan sejumlah Perda dan Perkada lainnya di Kabupaten Sumedang. Kemudian juga pengenalan tentang tufoksi dan organisasi di Satpol PP.

Olehsebab itu, ucap Rizal, pihaknya juga meminta kepada para pelajar untuk tidak segan-segan melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal baik di lingkungan sekolah ataupun lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami juga meminta para pelajar untuk tidak segan-segan melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal ke Kantor Pemerintah Desa, Kelurahan, Kecamatan terdekat ataupun dapat langsung melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Sumedang,” tukas Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar