Peredaran rokok ilegal dalam berbagai kemasan mulai terendus ditengah masyarakat. Terlebih peredaran rokok ilegal di Sumedang juga sangat berpengaruh terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Mulai terendusnya peredaran rokok ilegal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan langsung melalui layanan pengaduan di nomor 1500225,” ucap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik), Erick Febriana kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (10/11/2023).
“Masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung ke Satpol PP Kabupaten Sumedang,” terangnya.
Sekali lagi, sambung Erick, bagi masyarakat yang menemukan warung atau kios yang menjual peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan langsung melalui nomor 1500225.
Dengan demikian, kata Erick, untuk kedepannya angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dapat menurun.
Erick pun berharap agar masyarakat mempunyai andil dan dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.
“Tentu saja, apabila masyarakat menggunakan rokok ilegal, maka akan berpengaruh pada pendapatan atau pajak negara, khususnya terhadap DBHCHT,” tukas Kabid IKP Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar