Keberadaan APK atau APS tersebut dipandang merusak etika dan estetika, bahkan berpotensi menjadi pelanggaran Pemilu.
Menjelang Pemilu 2024 Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) masih terlihat terpasang di pinggir jalan di sejumlah wilayah, seperti di wilayah Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang.
Demikian disampaikan Asep (45) salah seorang warga Kecamatan Wado Rabu, 1 November 2023.
Untuk itu, Asep meminta kepada pihak berwenang untuk membabat habis terkait APS yang memenuhi unsur pelanggaran di seluruh wilayah baik di perkotaan maupun di pedesaan.
“Kami meminta petugas untuk menertibkan APK sampai kepelosok jalan Desa tidak hanya di jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten saja,” katanya.
Lebih jauh Asep berharap , segenap jajaran yang berwenang seperti Satpol PP bisa menertibkan spanduk Bacaleg yang menyalahi aturan dan estetika di wilayah Sumedang.
“Saat ini memang terlihat petugas yang di bagi beberapa tim sudah mulai turun tapi belum semuanya tersentuh,” jelasnya.
Selain itu, Rizal juga mengajak seluruh pimpinan Partai Politik (Parpol) serta partisipan untuk melakukan pembersihan APS atau sebagainya secara mandiri.
Rizal menuturkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 79 disebutkan bahwa APS merupakan alat peraga yang dipasang oleh pengurus partai politik untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik berupa Bendera Partai Politik dan Nomor Urut pada masa sebelum kampanye.
“Saat ini belum saatnya. Dan karena belum saatnya itu, jangan sampai masyarakat justru tidak simpati dengan keberadaan APS yang kini bertebaran, terlebih pemasangannya tanpa aturan. Sehingga dapat menggangu tata kota,” ujarnya.
Diakui Rizal, bahwa untuk penertiban APS belum dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah Sumedang. Hal ini, karena keterbatasan anggota, sehingga penertibannya baru sebagian.
“Jadi karena belum ditertibkan semuanya di seluruh Sumedang ada anggapan tebang pilih. Karena hari ini baru sebagian, dan penertiban ini juga akan dilaksanakan secara simultan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal menyebutkan, penertiban APS sendiri akan dilaksanakan secara simultan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar