“Adapun hasil dari pertemuan hari ini diantaranya, terkait dengan perhitungan penyesuaian UMK Kabupaten Sumedang tahun 2024, unsur serikat pekerja dan serikat buruh menolak formulasi perhitungan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dengan tuntutan kenaikan upah 15,15 persen sebesar Rp 525.978 menjadi Rp 3.997.112 dengan pertimbangan hasil survey kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” terangnya.
“Selain itu, dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Kondisi perekonomian makro yang ada di Kabupaten Sumedang saat ini, maka unsur Pemerintah mengusulkan untuk adanya penyesuaian UMK Sumedang sebesar Rp 133.638,66 atau 3,85 persen menjadi Rp 3.604.772,76 dengan memasukan inflasi sebagai variabel perhitungan, dengan asumsi bahwa inflasi tersebut semua Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar yang belum memiliki hasil survei inflasi sendiri.
Kemudian, sambung Taufik, terkait dengan penyesuaian UMK Sumedang tahun 2024, unsur APINDO dan KADIN tetap berpegang pada formulasi perhitungan penyesuaian upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dengan hasil perhitungan penyesuaian UMK Sumedang tahun 2024 naik sebesar Rp 34.919,61 atau sebesar 1,01 persen menjadi Rp. 3.506.053,71.
Jadi, pembahasan penyesuaian UMK Sumedang tahun 2024 tidak mencapai kesepakatan dalam hal nilai penyesuaian yang akan direkomendasikan. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Bupati Sumedang untuk merekomendasikan nilai Penyesuaian UMK Sumedang tahun 2024 kepada Pj Gubernur Jabar,” tukasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar