Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi saat mengecek surat suara Pemilu 2024 yang baru saja tiba di Sumedang, Sabtu (24/12/2023). (FOTO: Istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menerima 2 jenis surat suara Pemilu 2024 yakni, surat suara untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi dari percetakan Kabupaten Nganjuk Jawa Timur (Jatim). Dimana, sebelumnya KPU Sumedang telah menerima 3 jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPRD Kab/Kota.
“Hari ini kami lakukan bongkar muatan surat suara untuk jenis Pemilihan DPR RI Dapil Jabar 9 dan DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI sebanyak 3 kontainer. Sampai di Sumedang kemarin malam, 1 kontainer sudah diturunkan. Karena semalam hujan lebat jadi tidak dilanjut, dilanjut lagi pagi hari tadi,” ujar Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi kepada wartawan di Sumedang Jabar, Senin (25/12/2023).
Jadi, sambung Ogi, surat suara DPR RI yang sampai di Sumedang sebanyak 916.071. Jumlahnya sama dengan surat suara DPRD Provinsi.
“Alhamdulillah, sekarang semua jenis surat suara sudah sampai di Sumedang. Setelah ini, besok kami akan mulai untuk sortir lipat. Menyortir memastikan surat suara dalam kondisi yang laik. Setelah disortir lalu dilakukan pelipatan,” kata Ogi.
Kemudian, sambung Ogi, pendistribusian logistik dari KPU Kabupaten akan dilakukan segera setelah proses pengesetan yakni, memasukan surat suara dan perlengkapan lain kedalam kotak. Paling lambat sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-1 Pemungutan Suara.
“Pada hari yang sama, KPU Sumedang juga melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Sumedang menjelang Pemilu 2024.
“Bimtek ini tindak lanjut Bimtek yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi kepada PPK. Nah, kami di Kabupaten melaksanakan Bimtek untuk PPS, kegiatannya kami bagi menjadi 3 hari.
Bimtek ini bertujuan agar para PPS mengetahui bagaimana teknis pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dengan menggunakan SIREKAP.
Aplikasi SIREKAP ini sesuatu yang baru, yang perlu dipahami oleh badan adhoc kami,” terang Ogi.
Untuk diketahui, imbuh Ogi, dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, KPU membuat aplikasi tersebut agar memudahkan Petugas KPPS dalam melakukan rekapitulasi di TPS. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar