Sebanyak 2 orang pengelola tambang pasir ilegal di kaki Gunung Tampomas, tepatnya yang berada di Blok Liunggunung Dusun Cileuksa Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada Hari Kamis, 24 Agustus 2023, Jam 13.30 WIB.
Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Sumedang dengan inisial HH dan U. Kerugian yang diterima akibat prilaku keduanya ini adalah negara, karena penambangan pasir dan sirtu berada dilokasi tanah kas desa/carik yang merupakan aset negara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka sudah melakukan pengerukan pasir 2 bulan lamanya, mulai dari bulan Juli hingga Agustus 2023.
“Modusnya pelaku telah melakukan aktivitas penambangan pasir dan sirtu dengan menggunakan alat berat berupa excavator tanpa dilengkapi dengan ijin,” kata Ibrahim, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (4/9).
Hasil dari penambangan tersebut, kata Ibrahim, dijual kepada para konsumen per truknya dengan harga Rp550 Ribu. Dalam sehari para tersangka bisa menjual 15 tuck. “Keuntungannya tersangka mendapat sekitar Rp8 Juta setiap hari perlokasi selama dua bulan. Jadi keuntungan per lokasi itu kurang lebih sekitar Rp480 Juta untuk satu lokasi,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Barang bukti yang diamankan ada 3 unit excavator atau alat berat, bundel nota penjualan pasir, ayakan pasir, kemudian uang tunai hasil penjualan pasir yang didapat pada hari penangkapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar