Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, menyebutkan, saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Ranjeng Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.
Menurutnya, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sumedang sudah ada keluar, namun masih dilakukan Penghitungan Kerugian Negaranya (PKN).
“Kalau audit sudah keluar ada, nominal sudah ada, cuma kita pastikan untuk PKN-nya, Penghitungan Kerugian Negaranya,” kata AKP Maulana Yusuf kepada Tahu Ekspres di Mapolres Sumedang, Senin (4/9)
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi. Baik dari pihak internal Desa Ranjeng maupun eksternalnya. “Untuk pemeriksaan sudah ada 17 orang, dari internal desa ada dari eksternal ada,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerintahan Desa Ranjeng periode sebelumnya ini, masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih melengkapi alat buktinya untuk memastikan kembali, kasus tersebut masuk tindak pidana atau bukan dan berapa kerugian negaranya nanti akan lebih jelas setelah alat buktinya lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar