Kasus ini berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Sumedang pada Hari Selasa, 17 Oktober 2023 sekira Jam 11.30 WIB. “Sat Reskrim Polres Sumedang telah melakukan pengungkapan pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur,” kata AKP Maulana Yusuf, Kamis (19/10).
Polres Sumedang telah berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan murid Sekolah Dasar (SD) yang diduga dilakukan oleh gurunya sendiri di Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang.
Menurutnya, kelakuan seorang oknum guru honorer bejat inisial EMR (33) asal Cibugel ini, terjadi pada Hari Sabtu Malam, Bulan Juni 2023 lalu, sekira Jam 23.30 WIB. “Pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB di rumah EMR,” terang AKP Yusuf.
Kronologi bermula saat EMR, yang merupakan guru olahraga mengajak murid-muridnya untuk ngaliwet dirumahnya sambil menginap. Setelah selesai makan bersama sekira Jam 23.00 WIB, korban dan temannya pergi ke lantai 2 rumah pelaku untuk tidur. Kemudian korban dan yang lainnya tidur berbaring diatas kasur.
“Kemudian datang EMR ikut tidur disamping korban sambil dipakaikan selimut hanya berdua dengan EMR dengan posisi miring. Selanjutnya EMR membuka celana dan celana dalam korban sampai paha dan EMR pun ikut membuka celana berikut celana dalamnya,” terang AKP Yusuf.
Karena EMR penisnya sudah tegang dan mengeras, lanjutnya, langsung dimasukan kedalam lubang anus korban selama kurang lebih 1 menit. Setelah anus korban terasa sakit lalu EMR mengeluarkan penisnya.
Saat ini EMR sudah diamankan Polres Sumedang dan Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu potong kain sarung warna hijau, satu potong baju kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana training panjang warna biru, dan satu potong celana dalam warna krem.
Akibat dari kelakuan bejatnya, EMR disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh tenaga pendidik maka ancaman penjaranya ditambah 1/3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar