Rabu, 22 November 2023

Masih Menyisakan Masalah Pembebasan Lahan Dampak Pembangunan TOL Cisumdawu


Hari ini, Selasa, 21 November 2023, puluhan warga dari 3 Desa, Mulyasari, Sirnamulya dan Girimukti Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, menggelar aksi demontrasi di Kantor PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) dari sejak pagi hari hingga berakhir saat adzan Maghrib.

Pembangunan jalan bebas hambatan atau jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) ternyata masih menyisakan masalah pembebasan lahan, meskipun jalan Tol besutan Jusuf Hamka ini sudah beroperasi secara penuh dan diresmikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Mereka menuntut pihak terkait yang bertanggung jawab pembangunan Tol Cisumdawu untuk segera menyelesaikan masalah pembebasan lahan di kawasan Right of Way (RoW) yang masih bermasalah seperti pada bidang tanah atas nama Oom Sukaedah, Nata dan Atih Kurnia.

Selain itu juga mereka menuntut permasalahan di luar kawasan RoW untuk segera dibebaskan tanahnya karena sudah terdampak longsor akibat pembangunan Tol Cisumdawu seperti yang dialami 19 rumah yang ada di Desa Mulyasari dan permasalahan dampak lainnya diluar RoW.

Turut hadir yang menerima aksi unjuk rasa warga 3 Desa ada perwakilan dari pihak PT. CKJT, PT. WIKA, BPN Sumedang, Pemda Sumedang dan juga PPK Lahan Tol Cisumdawu.

Kordinator Warga 3 Desa Terdampak Tol Cisumdawu, Herman Pae, menyebutkan, yang terkena dampak itu, bukan hanya yang diluar RoW, yang di dalam RoW saja masih belum terbayarkan.

“Kami menuntut pihak PT. CKJT untuk segera mengembalikan hak kami. Terutama dalam RoW, di luar RoW, termasuk yang terdampak longsor, itu segera harus dibabaskan,” kata Herman saat diwawancara disela-sela aksi.

Ia mengaku merasa kasian kepada warga terdampak yang sudah dievakuasi tempat tinggalnya seperti penghuni 19 rumah di Desa Mulyasari karena sudah tidak layak huni akibat bencana longsor dampak pembangunan Tol Cisumdawu. Bahkan warga sudah hampir 2 tahun mengontrak.

“Sedangkan pihak PT. CKJT dan pihak lainnya tidak bertanggungjawab. Maka kami sebelum beres pekerjaan PT. WIKA disini, kami menuntut warga untuk mengadakan demo. Karena PT. CKJT yang berperan sini. Karena itu di bawah Bapak Yusuf Hamka yang punya jalan tol,” katanya.

Ia menuntut ingin segera dibabaskan 19 rumah di Mulyasari yang terkena dampak meskipun diluar RoW karena adanya bencana longsor. Apalagi sekarang sudah mulai memasuki musim hujan, bencana sudah mengancam didepan mata. Karena di wilayah tersebut tanah sudah masuk zona merah.

“Kami menuntut segerakan turun Penlok, biar segera masyarakat punya pegangan, terus segera dibayar. Untuk yang 19 rumah sudah dipindahkan 2 tahun ke belakang. Kompensasinya hanya kontrakannya saja yang dibayar Rp1 Juta per bulan,” katanya.

Salah satu warga terdampak yang sudah dievakuasi karena rumahnya sudah tidak layak huni, Aca Sutardi (50), mengaku saat ini rumahnya sudah dikosongkan sejak Dua Tahun kebelakang.

“Sekarang saya ngontrak masih di Desa Mulyasari dan betul dapat Rp1 Juta perbulan sampai sekarang dari PT. WIKA. Cuma masalahnya, kalau PT. WIKA susah selesai pekerjaannya disini, tidak tahu nantinya. Pengennya dibebaskan saja lahannya,” kata Aca.

Ia menjelaskan, rumahnya memang diluar kawasan RoW akan tetapi terkena dampak longsor akibat pembangunan Tol Cisumdawu.

“Karena diluar RoW sampai sekarang belum ada Penlok, pengen segera dibebaskan, segera di Penlok,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari PT. CKJT, Asep Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih menampung apa yang menjadi tuntutan warga untuk kemudian akan disampaikan kepada pimpinannya.

Asep menyebut, ada beberapa tuntutan yang dikemukan warga terutama terkait adanya dampak dari jalan tol serta lahan yang menurut informasi warga ada yang belum dibebaskan.

Terkait pembebasan lahan sendiri, dikatakan Asep, persoalan tersebut berada diluar kewenangan PT. CKJT.

“Terkait itu (soal pembebasan lahan), itu kewenangannya di luar PT. CKJT, persoalan itu ada di Satker Fisik, selama ini kita tidak mengetahui ada yang belum dibebaskan,” ujarnya.

Dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Cisumdawu dari staff Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Wawan Eka Prasetia, mengakui tuntutan warga 3 desa ini salah satunya adalah menuntut untuk kejelasan Penlok di Desa Mulyasari yang rumahnya terkena longsor dampak pembangunan Tol Cisumdawu.

Penlok sendiri merupakan singkatan dari Penetapan Lokasi (Penlok) Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dalam hal ini untuk pembangunan Tol Cisumdawu.

Ia menjelaskan, Penlok 19 rumah warga Desa Mulyasari prosesnya dalam hal ini izinnya sudah sampai di Kementerian ATR/BPN. Masih membutuhkan satu langkah lagi untuk membuat izin ke Gubernur.

“Permohonan izin penetapan lokasi harus ada izin KKPR dulu. Satu langkah itu yang kita akan tempuh bersama-sama. InsyaAllah malam ini kita dengan para koordinator masyarakat untuk menentukan jadwal bersama-sama untuk menghadap ke Kementerian ATR/BPN,” kata Wawan.

Namun kata Wawan, informasi yang diterimanya ada berkas-berkas yang harus dilengkapi sehingga prosesnya mungkin dianggap memakan waktu, tapi dengan cara mendatangi Kementrian ATR/BPN secara langsung mungkin bisa mendorong supaya prosesnya dipercepat.

“Dalam hal ini sebenarnya tidak ada yang menghambat dari semua Kementerian tidak ada yang menghambat. Memang proses yang kita lalui memang harus ada berkas-berkas yang harus melakukan revisi seperti halnya kejelasan kesempurnaan data itu harus kita perbaiki,” katanya.

Menurutnya, luas lahan Penlok di Desa Mulyasari yang diajukan sekitar 8 Hektare. Sedangkan yang dituntut warga juga ada dampak lainnya yang kecil, yang tidak masuk dalam Penlok dan tidak bisa diproses pihaknya karena itu bukan kewenangannya.

Sebagai informasi, setelah dilakukan audiensi menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama terkait dengan permasalahan dampak diluar RoW yang tidak diajukan untuk Penlok, seperti dampak lahan pertanian yang rusak, irigasi yang jebol, akan dikoordinasikan pada Hari Kamis (23/11) dan akan dirapatkan dengan PUPR, Perkim, Pertanian, BPBD dan LH.

Terkait dengan ajuan Penlok, warga yang terdampak akan mengajukan surat kepada Kementrian ATR/BPN paling lambat hari Kamis (23/11) dan PPK lahan dan instansi lainnya, serta warga bersama-sama menindaklanjuti permohonan Penlok dengan mendatangi Kementrian ATR/BPN pada hari Selasa/Rabu (28/29 November 2023).

Sedangkan untuk masalah pembebasan lahan yang masuk kawasan RoW terkait bidang tanah atas nama Oom Sukaedah, Nata dan Atih Kurnia, akan dilakukan koordinasi dengan pemilik lahan, PPK lahan, Kepala Desa Sirnamulya dan Girimukti, pada Selasa (5/12) bertempat di kantor BPN Sumedang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar