Oleh sebab itu, pihak nya mengimbau agar masyarakat tidak mencari keuntungan dengan menjual produk rokok ilegal.
Hal itu, menurut Yan Rizal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 56 yang berbunyi ; “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
“Ancaman hukuman mulai dari 1 sampai 5 tahun penjara,” ujar Yan Mahal Rizal kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/11/2023).
Rizal juga menerangkan, penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal dilakukan sesuai dengan undang-undang dibawah kementerian keuangan yang ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.
“Kegiatan itu bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak Kepolisian selaku penegak hukum, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai,” ucapnya.
“Leading sektornya dilakukan oleh Satpol PP termasuk didalamnya ada operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunaan dan pemanfaatan rokok ilegal yang bertentangan dengan perundang-undangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Rizal juga menjelaskan jika anggaran untuk penegakan Perda tersebut berasal dari 10 persen anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibagi lagi dengan pihak lainnya seperti Diskominfosanditik dan Diskoperindag yang kaitannya dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Dalam hal ini, lanjut Rizal, Satpol PP sendiri hanya bertugas sebagai pendamping di wilayah. Hal tersebut keterkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai melalui PPNS Bea Cukai itu sendiri yang didampingi tim dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, Subdenpom dan unsur OPD teknis lainnya.
“Jadi, kami di Satpol PP ini hanya penegakan, tapi tidak bisa secara mandiri. Mengingat, ketentuannya bukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tapi, terhadap undang-undang dan Kementerian Keuangan,” katanya.
Rizal juga menambahkan, bagi yang melanggar sudah jelas, jika itu merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi hingga kurungan pidana. Bukan lagi tentang pelanggaran Perda atau Perkada.
“Oleh sebab itu, untuk menekannya kami melakukan sosialisasi melalui operasi pasar. Nanti akan ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang dikomandoi dari Bea Cukai,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar