Wakapolres Sumedang Kompol Meilawaty melalui Kasi Humas IPTU Awang Munggar Dijaya mengatakan, kegiatan eksekusi objek bidang tanah dan bangunan itu dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB.
“Sedikitnya 100 personil dari Polres Sumedang, unsur TNI, Pol PP dan instansi lainnya diterjunkan dalam kegiatan eksekusi ini,” katanya.
Ia melanjutkan, adapun obyek yang dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B berupa tanah berikut bangunan rumah seluas 735 M2 dengan SHM Nomor 121, yang sebelumnya atas nama termohon saudari NK (alm) dan sudah berganti nama menjadi atas nama pemohon saudara RD.
“Jadi, pemohon eksekusi atas nama RD membeli tanah berikut bangunan rumah seluas 735 M2 dengan alas Hak SHM No. 121 atas nama saudara NK (alm) di Jalan Gudang RT 001/RW 003 Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang sebesar Rp 101 juta melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung pada tanggal 30 desember 2014 dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor 1459/2014. Dan akibat tidak ada itikad baik dari termohon untuk mengosongkan obyek tersebut. Sehingga, pihak pemohon mengajukan eksekusi obyek kepada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B,” terangnya.
Namun demikian, sambungnya, kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan obyek bidang tanah berikut bangunan oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B berakhir hingga pukul 13.25 WIB berjalan aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar