Pj Bupati Herman mengatakan, NPHD ini merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah dengan pihak penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“Regulasi tersebut mengatur tentang relasi antara pemerintah daerah sebagai fungsi penyedia keuangan daerah, berkorelasi dengan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah karena pendanaannya dibebankan pada APBD Kabupaten,” ujarnya.
“Ini kewajiban Pemda Sumedang yang dianggarkan dalam APBD. Ini akan diberikan dalam tiga tahap total sebesar Rp 52 miliar,” ujarnya
Menurut Herman, Pemkab Sumedang telah menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 sebesar Rp 52 miliar dengan rincian untuk KPU sebesar 44 miliar dan Bawaslu sebesar 8 miliar.
Herman mengajak untuk menyuksekan Pilkada dengan damai agar berjalan lancar, dan menjaga marwah Sumedang zero konflik.
Sementara itu, Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengapresiasi adanya pernjanjian NPHD ini. Karena adanya kepastian dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Sumedang kepada KPU maupun Bawaslu.
“Hari ini ada kepastian secara jelas yang mengikat pemerintah daerah untuk memenuhi dana hibah kaitan Pilkada 2024,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar