Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari SH. MH. (FOTO: Alan Dahlan)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Yenita Sari SH. MH., menyatakan sepanjang tahun 2023 pihaknya berhasil menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana umum diantaranya melalui Keadilan Restoratif sebanyak 10 perkara dan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk terdapat 296 perkara.
“Adapun rincian penyelesaian perkara ini diantaranya, pra tuntutan (pratut) ada 296 perkara, tuntutan 235 perkara dan eksekusi sebanyak 204 perkara,” ujar Yenita kepada wartawan di Kantor Kejari Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (28/12/2023).
Kemudian, sambung Yenita, untuk jenis perkara tersebut diantaranya, kasus narkotika sebanyak 39 perkara, pencurian 89 perkara, perlindungan anak 17 perkara, penggelapan 16 perkara, penganiayaan 26 perkara, minyak dan gas bumi 1 perkara, lalulintas dan angkutan jalan 1 perkara, pengeroyokan 13 perkara, penadahan 15 perkara, perjudian 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, penipuan 6 perkara, Undang undang (UU) Darurat tentang senjata tajam 3 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 3 perkara, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada 2 perkara, dan tindak pidana pencucian uang sebanyak 1 perkara.
“Nah, untuk 2 perkara kasus TPPO ini atas nama Yuliana binti Acu Suwarna dengan tersangka Ridwan Sutarno bin Elan terdapat 2 korban yakni, Neng Siti Purwasih binti Endang dan Lia Agustina Dhinata binti Dhinata. Sekarang dalam proses pemeriksaan saksi dan ahli akan dilaksanakan pada bulan Januari 2024,” terangnya.
Selain itu, terang Yenita, untuk kasus tindak pidana pencucian uang ada 1 perkara dengan terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun yang berperkara pokok Narkotika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1613 K/PID SUS/2015 tanggal 4 September 2015 (Terpidana Mati) sekarang sedang menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan.
“Untuk tahap II tanggal 12 Desember 2023 (Pelimpahan dari Kejagung RI). Proses penyusunan Dakwaan dan akan dilimpahkan ke PN pada bulan Januari 2024 nanti. Kekayaan yang berasal dari penjualan Narkoba ini mencapai Rp 345 Miliar, dari hasil kekayaan tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa antara lain, Barang Bukti (BB) yang disita senilai Rp 8,7 Milyar (Tunai) RPL (Potensi pendapatan PNBP di Tahun 2024).
Kemudian, ada 39 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berada di Kab Sumedang, Kab. Tangerang, Kota. Tangerang Selatan, Kab. Lebak, Kota Bandung dan Kota Bogor, termasuk harta bergerak berupa 3 Mobil, beberapa Laptop dan HP terdakwa,” terangnya.
Selanjutnya, Yenita menuturkan, di bidang Tindak Pidana Khusus terdapat, tahap penyelidikan sebanyak 3 perkara, tahap Penyidikan ada 2 perkara, tahap Penuntutan sebanyak 7 perkara, dan yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 4 perkara.
“Jadi, penyelematan keuangan Negara tindak pidana korupsi yang telah incracht sebesar Rp90 juta telah dieksekusi dan disetorkan ke Kas Negara,” katanya.
Selanjutnya, kata Yenita, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan bantuan hukum litigasi sebanyak 1 skk, bantuan hukum non litigasi 143 skk. Sedangkan, pendampingan hukum Legal Assistance sebanyak 9. Legal Opinion sebanyak 1. pelayanan hukum 14 dan Pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp3.673.605.941 dan telah disetor ke kas Daerah.
Lalu, sambung Yenita, di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara telah dilaksanakan kegiatan eksekusi, pemusnahan dan pemeliharaan serta pendapatan hasil penjualan Barang Rampasan/hasil sitaan yang telah disetor ke Kas Negara sebesar Rp148.660.000 yang diperoleh dari lelang elektronik (closed bidding) tanggal 14 Maret 2023 dengan total PNBP senilai Rp 101.680.000, penjualan langsung tanggal 19 Januari 2023 dengan total PNBP senilai Rp 28.070.000, penjualan langsung tanggal 21 September 2023 dengan total PNBP senilai Rp18.910.000. Total PNBP Kejaksaan Negeri Sumedang pada tahun 2023 sebesar Rp148.660.000.
Tak hanya itu, kata Yenita, pada Bidang Pembinaan, Kejari Sumedang telah mendapatkan hibah tanah untuk pembangunan gedung baru dan penyerapan anggaran tahun 2023 sebesar 99,8 persen.
“Selanjutnya, di Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan, Rapat Tim Pemahaman Aliran Kepercayaan, penyuluhan hukum, penerangan hukum dengan program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dengan realisasi pencapaian 100 persen,” tukas Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar