Jumat, 29 Desember 2023

Kejari Sumedang Soroti Perkara Sengketa Lahan di Area Tol Cisumdawu Senilai Rp300 Miliar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH. MH. (FOTO: Alan Dahlan)


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang soroti adanya sengketa lahan dengan perkara nomor 32 Pdt.G/2021/Pn. Sumedang antara pihak penggugat ahli waris keturunan Bangin bin Moetakin sebagai Ahli Waris Pengganti dari Antjiah binti Moetakin WA Baron Baud melawan PT Priwista Raya.

Diketahui, lahan tersebut berada di area lintasan Tol Cisumdawu dengan nilai ganti rugi objek sengketa itu sekitar Rp300 miliar atau seluas 9 hektar.

“Ini merupakan perkara Pidsus yang ke Perdata. Jadi, soal sengketa lahan yang melibatkan PT. Priwista ini sebelumnya pernah ada permohonan dari BPN Sumedang ke Kejari Sumedang terkait pencairan konsinyasinya bagaimana,” ucap Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari SH. MH., kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (29/12/2023).

Yenita melanjutkan, legal isu yang masuk ke kami waktu itu, pihak manakah yang berhak memperoleh konsinyasi tersebut.

“Jadi, pihak yang berhak dan dinyatakan menang oleh Pengadilanlah yang semestinya mendapat konsinyasi,” ucap Yenita.


Namun demikian, sambung Yenita, sekarang perkara perdatanya masih berjalan prosesnya. Mengingat, pihaknya juga tidak dilibatkan dalam perkara itu.

“Sebenarnya, persolan ini antara pihak tergugat dan penggugat. Namun demikian, jika ada permohonan ke kami dari institusi terkait seperti BPN mempertanyakan lagi perkembangannya seperti apa. Saya akan jelaskan, saat ini masih bergulir perdatanya dan tidak melibatkan kami,” tukas Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari SH. MH. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar