Menurut Kepala Desa Nagarawangi, Sukarya, mengetahui kasus ini awalnya pada Tanggal 27 November 2023. Awalnya ia mendapatkan kabar adanya dugaan penyelewengan tersebut ketika mendapat pesan WhatsApp dari tokoh masyarakat Legok Bitung (Lebi) yang menanyakan pembangunan Rehabilitasi Jalan Pemukiman Legok Bitung dengan anggaran Rp23 Jutaan yang tak kunjung terealisasi.
“Saya benarkan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang besarnya Rp233 Juta sekian, kurang lebih, itu dibenarkan,” kata Sukarya saat menerima audiensi dengan warganya di Aula Desa Nagarawangi,” Senin (18/12).
Dan ternyata, seiring dengan berjalannya waktu, kasus-kasus lain yang serupa terus mencuat hingga diduga Anggaran Desa senilai Rp233 Jutaan juga sama tidak terealisasi yang terbagi menjadi beberapa kegiatan. Alhasil warga masyarakat geram dan menggelar beberapa kali pertemuan dengan stakeholder terkait guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Sebagai kepala desa, ia juga menindaklanjuti permasalahan ini dan terus berupaya berkordinasi dengan semua pihak terkait. Bahkan, katanya, ia pernah mengundang semua unsur lembaga desa, tokoh masyarakat dengan maksud dan tujuan menyampaikan pemberitahuan ke warga masyarakat bahwa Desa Nagarawangi saat ini memiliki masalah.
“Terus upaya harapan saya waktu itu mengumpulkan semua unsur lembaga desa, tokoh masyarakat, harapan saya dari sekian banyak mungkin ada solusi bagaimana menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya.
Pihaknya juga terus berupaya berkoordinasi dengan seluruh dinas terkait. Bagaimana caranya solusi uang itu, dari uang harus kembali menjadi uang, kegiatan harus tetap dilaksanakan.
“Memang betul seperti itu (uang kembali uang), tapi yang menyangkut dengan keuangan itu bukan hal yang mudah,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut banyak pihak yang menyebut, bahwa dugaan penyelewengan Anggaran Desa Nagarawangi diduga dilakukan oleh Bendahara Desa atau Kaur Keuangan Desa Nagarawangi saudara DR.
Namun pada saat pertemuan hari ini di Aula Desa Nagarawangi, yang bersangkutan tidak hadir, jadi Tim Tahu Ekspres tidak bisa mewawancarai dan mendapatkan statement darinya.
Namun dugaan itu diperkuat dengan beberapa kali pertemuan sebelumnya bahwa ada surat pernyataan dari yang bersangkutan saudara DR terkait pengakuan penyelewengan anggaran dan siap bertanggungjawab mengembalikan uang dalam tempo 1 – 15 Desember 2023. Namun hingga detik ini, uang itu tak kunjung dikembalikan sepenuhnya dan tersisa yang harus dikembalikan Rp233 Jutaan.
Dalam upaya pengembalian uang tersebut, Kepala Desa Nagarawangi mengaku sudah menekan yang bersangkutan. Bahkan pada pertemuan di hari Jumat dan Sabtu sudah menekan yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah ada pengakuan dan ada bukti tanggung jawab.
“Walaupun tanggung jawab itu sampai hari ini belum terbukti. Saya sudah pusing dengan apa, harus bagaimana dan bagaimana? Yang akhirnya, dalam perjanjian kalau dalam tanggal 15 yang bersangkutan tidak bisa menepati apa yang telah kita sepakati kami mungkin tidak ada jalan lagi, ini permasalahan harus lanjut ke jalur hukum,” katanya.
Menurut Kades, pada pertemuan hari Sabtu, pihaknya sudah meminta waktu sampai hari ini atau Selasa. Itupun kalau masyarakat Nagarwangi masih percaya terhadap Pemerintahan Desa Nagarawangi, pihaknya minta waktu sampai hari Senin.
“Solusi kami terus berupaya berkoordinasi dengan dinas yang terkait. Hari ini rencana saya akan ke Tipikor Polres Sumedang, tetapi ini WA nya ada, ada perubahan jadwal, ini katanya hari Rabu Jam 8.30 WIB, diundur. Tadinya sekarang saya mau mendatangi ke Tipikor, mau menyelesaikan masalah ini, oleh karena itu kepada masyarakat, mohon maaf, bukan kami tidak berupaya, kami terus terusan berupaya. Bagaimana permasalahan di Desa Nagarawangi ini tuntas,” kata Kades.
Masih ditempat yang sama, perwakilan masyarakat Desa Nagarawangi, yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Desa Nagarawangi, Luciano Luqy, menyebutkan, tujuan warga datang ke Kantor Desa Nagarawangi adalah untuk menuntut jawaban pasti ketika musyawarah beberapa kali oleh perwakilan masyarakat itu tidak menemui keputusan.
“Sehingga masyarakat bergerak dan menuntut, saya selaku ketua karang taruna disini, mencoba memfasilitasi dan mengakomodir apa yang mereka ingin sempaikan,” terangnya.
Sehingga pada akhirnya, hari ini, kata Luqy, tuntutan masyarakat tersampaikan dan menemui setengah solusi tapi belum menjadi bentuk solusi. Karena ketika solusi itu sudah hadir, masyarakat sebenarnya tidak akan bergerak begitu masif.
“Karena mereka percaya betul dengan perwakilan masyarakat. Namun ketika keputusan-keputusannya masih mengambang dan tidak menemukan titik temu, itu yang membuat masyarakat mempertanyakan ini mau ke arah mana?” terangnya.
Ia menjelaskan, pembangunan Anggaran Desa Nagarawangi Tahun 2023 tinggal beberapa hari lagi sampai di 2024. Ketika ini tidak terlaksana, lanjutnya, kemungkinan yang akan dipakai membangun di Tahun 2023 ini adalah dana untuk Tahun 2024.
“Dampaknya yang saya khawatirkan, jika kasus ini tidak ditangani serius, akan ada orang-orang atau oknum-oknum yang lain kedepan. Karena ini tidak ditangani dengan baik oleh pemerintah desa disini,” katanya.
Kemudian yang kedua, kata Luqy, dana desa tahun depan akan berkurang atau bahkan tidak cair. Ini yang telah disuarakan olehnya.
“Tuntutan riil itu bukan kepada yang bersangkutan, kalau dari masyarakat itu kepada pemerintah desa, tuntutannya itu hanya bangunkan saja apa yang sudah direncanakan. Sebetulnya tidak panjang lebar,” Luqy menegaskan.
Terkait masalah hukum, pihaknya menyerahkan kepada ahlinya, kepada pihak kepolisian dan para pihak yang berwenang lainnya. Tapi masyarakat itu, katanya, hanya ingin terealisasinya pembangunan dan gaji guru ngaji, gaji pengajar-pengajar yang memang harusnya sudah dibayar, mereka yang sudah bekerja tapi saat ini belum terbayar harus segera dibayar.
“Jika tidak terealisasi, kemungkinan akan ada mosi tidak percaya nantinya, musyawarah inti masyarakat akan seperti apa tindakan selanjutnya. Jadi saya juga tidak bisa mengemukakan saat ini, karena perlu menempuh musyawarah-musyawarah yang lainnya dengan tokoh-tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintahan di daerah RT/RW, BPD dan lain-lainnya,” terangnya.
Kalau untuk tuntutan hukum sendiri, menurutnya, dari masyarakat belum mendengar tuntutan hukum.
“Kalau dari saya pribadi bukan hanya ini, untuk jadi contoh ke depannya, baik di desa kami ataupun di desa-desa yang lain. Mencegah korupsi dari akarnya itu kita berlakukan dari saat ini. Coba di usut sampai tuntas saja,” terangnya.
Untuk batas waktu langkah riil yang harus dilakukan Pemerintahan Desa Nagarawangi, menurut Luqy, hasil dari kesepakatan musyawarah hari ini adalah dua hari ke depan harus sudah ada langkah real.
“Ketika misalkan tidak semuanya pun bisa dikembalikan, ada satu atau dua titik lah, dari 18 titik yang tidak tersampaikan, baik itu kegiatan pemberdayaan ataupun infrastruktur,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar