Jumat, 29 Desember 2023

Kodim 0610 Sumedang Gelar Karya Bakti di Pesisir Waduk Jatigede.

 

Kegiatan Karya Bakti di pesisir Waduk Jatigede (Foto : Kodim 0610 Sumedang)



Kodim 0610 Sumedang melaksanakan Kegiatan Karya Bakti di pesisir Waduk Jatigede yang bertempat di Kampung Jatibungur Desa Sukaratu Kecamatan Darmaraja, Jum’at (29/12/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0610 Sumedang, dan dihadiri oleh Forkopimcam Darmaraja, Kepala Desa Sukaratu, Karang Taruna Kecamatan Darmaraja, PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Darmaraja, serta Warga Masyarakat Desa Sukaratu dan Darmajaya.

Dandim 0610 Sumedang, Letkol kav. Christian Gordon Rambu menjelaskan, Bahwa Karya Bakti ini adalah sesuai perintah Komando untuk di laksanakan dan mengantisipasi bencana banjir.

“Kita hari ini melakukan pembersihan saluran air, sungai, penampungan air dan sampah, dan pembersihan pasar- pasar untuk antisipasi bencana banjir,” jelasnya Dandim.

Lanjut itu, Dandim juga mengatakan kegiatan pembersihan di pesisir Pantai Waduk Jatigede ini tidak hanya pembersihan sampah saja namun, pemilahan sampah organik dan non organik.

“Kegiatan Karya Bakti ini juga pemilahan sampah antara lain, sampah Organik dan Non Organik di sepanjang pesisir pantai waduk Jatigede dan Pembersihan Sampah Organik dan Non Organik di dalam waduk Jatigede,” kata Dandim.

Dari 2 titik pembersihan sampah, terkumpul sampai 5 Ton sampah lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Darmaraja.

“Sampah yang terkumpul sekitar 5 ton sampah dari 2 titik pembersihan, dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” tambahnya.

Dandim menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap menjaga kebersihan tidak membuang sampah sembarangan yang akan berakibat nantinya membawa penyakit.

“Mari bekerjasama tetap menjaga dan melestarikan kebersihan lingkungan kita, tetap semangat didalam melaksanakan kegiatnan ini,” pungkas Dandim.

Kejari Sumedang Segera Tentukan Sikap Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Citengah-Cisoka.

 

Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Roy Andhika Stevanus Sembiring (tengah) saat press release.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengaku akan segera mengambil sikap terkait dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur Peningkatan Jalan Citengah-Cisoka Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa barat.

“Terkait dengan Citengah-Cisoka itu saya jawab singkat saja akan segera kami tentukan sikap terkait dengan penanganan perkara itu,” katanya saat Press Release di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (28/12).

Menurutnya, saat ini tim penyidik yang menangani kasus tersebut semuanya sudah berganti karena dimutasi. Namun pihaknya tetap akan membentuk tim baru untuk melakukan evaluasi terhadap hasil penyidikan yang sudah ada dan segera menentukan sikap.

“Mengingat tim penyidiknya juga sudah berganti semua, sudah mutasi, sehingga kami membentuk, Bu Kajari membentuk tim penyidik yang baru dan akan melakukan evaluasi terhadap hasil penyidikan yang sudah ada kemudian secepatnya akan kita ambil sikap. Mungkin seperti itu penegasannya,” kata Roy.

Sebagai informasi, perkembangan kasus ini sebelumnya, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang sempat digeledah Kejari Sumedang pada Hari Senin (12/9/2022) sekitar jam 10.00 WIB.

Sebanyak 12 orang anggota Kejari Sumedang yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus zaman Inal Sainal Saiful beserta tim turun untuk melakukan penggeledahan.





Kejari Sumedang Soroti Perkara Sengketa Lahan di Area Tol Cisumdawu Senilai Rp300 Miliar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH. MH. (FOTO: Alan Dahlan)


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang soroti adanya sengketa lahan dengan perkara nomor 32 Pdt.G/2021/Pn. Sumedang antara pihak penggugat ahli waris keturunan Bangin bin Moetakin sebagai Ahli Waris Pengganti dari Antjiah binti Moetakin WA Baron Baud melawan PT Priwista Raya.

Diketahui, lahan tersebut berada di area lintasan Tol Cisumdawu dengan nilai ganti rugi objek sengketa itu sekitar Rp300 miliar atau seluas 9 hektar.

“Ini merupakan perkara Pidsus yang ke Perdata. Jadi, soal sengketa lahan yang melibatkan PT. Priwista ini sebelumnya pernah ada permohonan dari BPN Sumedang ke Kejari Sumedang terkait pencairan konsinyasinya bagaimana,” ucap Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari SH. MH., kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (29/12/2023).

Yenita melanjutkan, legal isu yang masuk ke kami waktu itu, pihak manakah yang berhak memperoleh konsinyasi tersebut.

“Jadi, pihak yang berhak dan dinyatakan menang oleh Pengadilanlah yang semestinya mendapat konsinyasi,” ucap Yenita.


Namun demikian, sambung Yenita, sekarang perkara perdatanya masih berjalan prosesnya. Mengingat, pihaknya juga tidak dilibatkan dalam perkara itu.

“Sebenarnya, persolan ini antara pihak tergugat dan penggugat. Namun demikian, jika ada permohonan ke kami dari institusi terkait seperti BPN mempertanyakan lagi perkembangannya seperti apa. Saya akan jelaskan, saat ini masih bergulir perdatanya dan tidak melibatkan kami,” tukas Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari SH. MH. (*)


Kamis, 28 Desember 2023

WALHI Jabar dan Kelompok Tani Margawindu Geruduk Kantor Pemda Sumedang, Minta Selesaikan Konflik Agraria.

 

Massa Aksi dari WALHI Jabar dan Kelompok Tani Margawindu (Foto : Istimewa)

Puluhan demonstran yang merupakan gabungan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Jawa Barat dan Kelompok Tani Margawindu melakukan aksi demonstrasi di depan Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Sumedang agar konflik Agraria di Kabupaten Sumedang segera di selesaikan Kamis (28/12/2023).

Adapun point tuntutan dari WALHI Jawa Barat dan Kelompok Tani Margawindu adalah :

1. Pejabat Sementara Bupati Sumedang agar segera mengeluarkan surat Rekomendasi yang dimohonkan kelompok Tani untuk kegiatan Reforma Agraria dilokasi Eks HGU Perkebunan PT. Chakra di Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan.

2. Pj Bupati Sumedang sekaligus sebagai ketua TIM GTRA Kabupaten Sumedang untuk segera mengeluarkan surat Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria Eks HGU Perkebunan PT. Chakra untuk Kelompok Tani Margawindu.

3. Kami menolak keras lahan tersebut dijadikan sebagai Hak Pengelolaan Tanah (HPL).


4. Mendesak dengan segera Pj Bupati Kab Sumedang bersama Kantah ATR/BPN Kab. Sumedang menetapkan lokasi Kelompok Tani Margawindu sebagai Tanah Objek Reforma Agraria di Forum GTRA Kabupaten.


5. Pj Bupati Sumedang agar segera melibatkan organisasi Tani di forum GTRA Kab Sumedang, sesuai dengan Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, meminta Penjabat (PJ) Bupati Sumedang untuk menuntaskan persoalan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Sumedang

“Kami dari WALHI Jabar mendukung kuat terhadap permohonan kelompok tani agar lahan yang sudah lama di garap dijadikan sebagai objek Reforma Agraria dengan skema TORA dan meminta kepada Pj Bupati Sumedang agar segera menuntaskan persoalan ini,” katanya.

Divisi Litbang dan Humas Kelompok Tani Margawindu, Kurniawan Hidayat, juga mengungkapkan harapan terbesar para penggarap lahan Perkebunan Margawindu adalah kepastian hukum terhadap lahan yang sedang di garap dari dulu sampai saat ini.

“harapan kami, semoga ada keberpihakan kepada warga dari PJ Bupati saat ini agar Perkebunan Margawindu yang akan di canangkan sebagai Pilot Project Nasional kegiatan TORA berbasis Ekologi oleh Kementrian ATR/BPN RI bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dapat kembali dilanjutkan sesuai dengan rencana awal,” ungkap pria yang akrab disapa Asep.
Share


Diduga Cemarkan Nama Baik, Caleg Sonia Sugian Lapor ke Polres Sumedang.

 

Caleg Dapil VI DPRD Sumedang, Sonia Sugian SH. MH. saat menunjukan bukti laporan pengaduan kepada wartawan di Sumedang Jabar, Kamis (28/12/2023). (FOTO: Alan Dahlan)



Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumedang Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Sonia Sugian SH. MH., didampingi suami Asep Sugian mengakui, bahwa dirinya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Sumedang dan Dewan Pers terkait adanya dugaan pencemaran nama baik.

“Ya, kemarin saya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Sumedang terkait adanya dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, terkesan ingin menjatuhkan saya,” ujar Sonia Sugian kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (28/12/2023).

Sonia menjelaskan, sebagaimana keterangannya dari laporan pengaduan itu, pada awalnya hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB ada pesan Whatsapp masuk ke suaminya yang mengaku wartawan. Bahkan, oknum wartawan itu akan datang dan melakukan konfirmasi terkait adanya penganiayaan di rumah pelapor.


Selanjutnya, sambung Sonia, pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 pada saat pelapor bersama suami sedang berada di rumah, datanglah seorang laki-laki berinisial EN mengaku seorang wartawan dari salahsatu Tabloid di Sumedang dengan penanggung jawabnya berinisial NM.

“Dia melakukan konfirmasi, bahwa 2 hari yang lalu ada penganiayaan di rumah kami. Namun, kami sebagai pelapor mengatakan bahwa 2 hari yang lalu tidak ada kejadian penganiayaan di rumah kami,” terangnya.

Kemudian, terang Sonia, saudara EN mengatakan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh anak pelapor berinisial G dan akan dimuat berita di medianya. Bahkan, akan menyebutkan nama Sonia sebagai Caleg DPRD Sumedang.

“Sontak saja saya merespon, mengapa harus menyebutkan Caleg. Kan banyak profesi yang tengah dijalani saya seperti, advokat, pengusaha dan lainnya,” ucap Sonia.



Kemudian, sambung Sonia, oknum wartawan EN bersikukuh akan memuat nama Sonia di berita Tabloidnya.

Setelah itu, Sonia menuturkan, beberapa hari kemudian pada tanggal 20 Desember 2023 dirinya mendapat kabar dari temannya yang mengirimkan tautan berita berjudul, Misteri Serpihan Kaca di Kepala Korban, Kasus Penganiayaan oleh Anak Caleg DPRD Sumedang dan Upaya Menutupi Kebenaran.

Kemudian, terang Sonia, setelah di buka berita tersebut hanya berisi keterangan sepihak. Terlebih, didalamnya menerangkan bahwa korban mengalami luka di bagian kepala yang melibatkan anak Caleg DPRD Kabupaten Sumedang Dapil VI Sonia Sugian.

“Dalam berita itu juga tidak menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah beres di selesaikan. Mengingat, kami telah memberikan kompensasi sebesar Rp50 juta yang dimediasi oleh saudara NM di Tanjungsari beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Setelah itu, sambung Sonia, link berita tersebut menyebar di berbagai grup Whatsapp yang imbasnya banyak komentar netizen terus memojokan dan menjelekan dirinya.

“Atas kejadian ini, kami melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Mengingat, adanya perbuatan yang mencemarkan nama saya selaku Caleg DPRD Sumedang. Terlebih, isi dari berita tersebut cenderung menjatuhkan nama baik saya,” terang Sonia.

Tak sampai disitu, imbuh Sonia, dirinya juga telah mendatangi dan berkonsultasi dengan Dewan Pers. Bahkan, melaporkan konten berita yang ditulis oleh oknum wartawan tersebut.

“Saya berharap di tahun politik ini, semua pihak harus bijak. Tidak ada lagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan suasana demi meraup untung semata. Apalagi cenderung ingin menjatuhkan orang lain,” tukasnya. (*)


Ini Sejumlah Kasus yang Berhasil Diungkap Kejari Sumedang Sepanjang Tahun 2023.

 

Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari SH. MH. (FOTO: Alan Dahlan)


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Yenita Sari SH. MH., menyatakan sepanjang tahun 2023 pihaknya berhasil menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana umum diantaranya melalui Keadilan Restoratif sebanyak 10 perkara dan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk terdapat 296 perkara.

“Adapun rincian penyelesaian perkara ini diantaranya, pra tuntutan (pratut) ada 296 perkara, tuntutan 235 perkara dan eksekusi sebanyak 204 perkara,” ujar Yenita kepada wartawan di Kantor Kejari Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (28/12/2023).

Kemudian, sambung Yenita, untuk jenis perkara tersebut diantaranya, kasus narkotika sebanyak 39 perkara, pencurian 89 perkara, perlindungan anak 17 perkara, penggelapan 16 perkara, penganiayaan 26 perkara, minyak dan gas bumi 1 perkara, lalulintas dan angkutan jalan 1 perkara, pengeroyokan 13 perkara, penadahan 15 perkara, perjudian 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, penipuan 6 perkara, Undang undang (UU) Darurat tentang senjata tajam 3 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 3 perkara, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada 2 perkara, dan tindak pidana pencucian uang sebanyak 1 perkara.

“Nah, untuk 2 perkara kasus TPPO ini atas nama Yuliana binti Acu Suwarna dengan tersangka Ridwan Sutarno bin Elan terdapat 2 korban yakni, Neng Siti Purwasih binti Endang dan Lia Agustina Dhinata binti Dhinata. Sekarang dalam proses pemeriksaan saksi dan ahli akan dilaksanakan pada bulan Januari 2024,” terangnya.

Selain itu, terang Yenita, untuk kasus tindak pidana pencucian uang ada 1 perkara dengan terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun yang berperkara pokok Narkotika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1613 K/PID SUS/2015 tanggal 4 September 2015 (Terpidana Mati) sekarang sedang menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan.

“Untuk tahap II tanggal 12 Desember 2023 (Pelimpahan dari Kejagung RI). Proses penyusunan Dakwaan dan akan dilimpahkan ke PN pada bulan Januari 2024 nanti. Kekayaan yang berasal dari penjualan Narkoba ini mencapai Rp 345 Miliar, dari hasil kekayaan tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa antara lain, Barang Bukti (BB) yang disita senilai Rp 8,7 Milyar (Tunai) RPL (Potensi pendapatan PNBP di Tahun 2024).

Kemudian, ada 39 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berada di Kab Sumedang, Kab. Tangerang, Kota. Tangerang Selatan, Kab. Lebak, Kota Bandung dan Kota Bogor, termasuk harta bergerak berupa 3 Mobil, beberapa Laptop dan HP terdakwa,” terangnya.

Selanjutnya, Yenita menuturkan, di bidang Tindak Pidana Khusus terdapat, tahap penyelidikan sebanyak 3 perkara, tahap Penyidikan ada 2 perkara, tahap Penuntutan sebanyak 7 perkara, dan yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 4 perkara.

“Jadi, penyelematan keuangan Negara tindak pidana korupsi yang telah incracht sebesar Rp90 juta telah dieksekusi dan disetorkan ke Kas Negara,” katanya.

Selanjutnya, kata Yenita, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan bantuan hukum litigasi sebanyak 1 skk, bantuan hukum non litigasi 143 skk. Sedangkan, pendampingan hukum Legal Assistance sebanyak 9. Legal Opinion sebanyak 1. pelayanan hukum 14 dan Pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp3.673.605.941 dan telah disetor ke kas Daerah.

Lalu, sambung Yenita, di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara telah dilaksanakan kegiatan eksekusi, pemusnahan dan pemeliharaan serta pendapatan hasil penjualan Barang Rampasan/hasil sitaan yang telah disetor ke Kas Negara sebesar Rp148.660.000 yang diperoleh dari lelang elektronik (closed bidding) tanggal 14 Maret 2023 dengan total PNBP senilai Rp 101.680.000, penjualan langsung tanggal 19 Januari 2023 dengan total PNBP senilai Rp 28.070.000, penjualan langsung tanggal 21 September 2023 dengan total PNBP senilai Rp18.910.000. Total PNBP Kejaksaan Negeri Sumedang pada tahun 2023 sebesar Rp148.660.000.

Tak hanya itu, kata Yenita, pada Bidang Pembinaan, Kejari Sumedang telah mendapatkan hibah tanah untuk pembangunan gedung baru dan penyerapan anggaran tahun 2023 sebesar 99,8 persen.

“Selanjutnya, di Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan, Rapat Tim Pemahaman Aliran Kepercayaan, penyuluhan hukum, penerangan hukum dengan program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dengan realisasi pencapaian 100 persen,” tukas Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari. (*)

APDESI Sumedang Ingin Jembatani Sinergitas Desa Dengan Forkopimda.

 

Anggota dan Pengurus APDESI Sumedang saat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa di Cimalaka. (Foto : Istimewa)


Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Sumedang menggelar kerjasama dalam rangka peningkatan kapasitas kepala Desa Se-Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2023, dengan tema “Wujudkan Pemerintahan Desa Good Government dan Clean Government” bertempat di Aula Bumi Perkemahan Desa Galudra, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Rabu (27/12).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan ikhtiar bersama peningkatan kapasitas Kepala Desa dan merupakan bentuk kekuatan sinergitas antara Desa dan Pemerintah Kabupaten.

“Kegiatan ini adalah kaitannya dengan peningkatan kapasitas Kepala Desa, salah satu bentuk sinergi dengan Forkopimda,” katanya.

Welly menyampaikan banyak aspirasi-aspirasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, di antaranya kaitan dengan aspirasi perubahan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018, dimana dana ADD selama ini adalah 10% dari dana perimbangan yang nanti akan berimbas apabila kesepakatan antara Eksekutif dengan Legislatif tercapai minimal di angka 20%.

“Tadipun disampaikan aspirasi-aspirasi kepada pak Pj Bupati, diantaranya kaitan dengan aspirasi perubahan Perbup 65 Tahun 2018, di mana dana ADD selama ini adalah 10% dari dana perimbangan, minimal kita minta diangka 20%, mudah -mudahan tercapai,” katanya.

Apabila itu terjadi, lanjut Welly, kesejahteraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa, BPD, perangkat-perangkat Desa termasuk di dalamnya RT, RW, akan ada peningkatan.

Ia juga berharap untuk pemberian Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) seluruh Desa secara merata di Kabupaten Sumedang. Selanjutnya kaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak di dalam masa jabatan kepala desa tidak ada lagi yang di Pj-kan oleh petugas atau pejabat pegawai dari Kecamatan, jadi langsung yang menjabatnya itu Kepala Desa.

Terakhir, Welly berharap kedepannya dengan banyak kegiatan bersama antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah bisa terjalin sinergitas.

“Mudah-mudahan dengan pelaksanaan kegiatan ini, kita bisa secara kapasitas meningkat dan sinergi dengan Forkopimda bisa terjalin,” pungkasnya.